Idelita News, Yogyakarta, 13 Juli 2026 — Program Studi Pendidikan Profesi Guru Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan LPTK UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta menyelenggarakan sosialisasi bantuan dan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi alumni PPG Batch 4 Tahun 2025. Sebagai bentuk dukungan nyata, Prodi PPG FITK UIN Sunan Kalijaga memberikan bantuan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan kepada 600 alumni PPG Batch 4 Tahun 2025. Bantuan tersebut diberikan untuk pembayaran iuran kepesertaan skema Bukan Penerima Upah (BPU) selama satu bulan. Program bantuan ini diharapkan menjadi langkah awal dalam membangun kesadaran para alumni mengenai pentingnya perlindungan sosial dan keberlanjutan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri.
Kegiatan ini menghadirkan Muhammad Qowim, M.Ag. sebagai narasumber. Dalam pelaksanaannya, kegiatan turut didampingi oleh Ketua Program Studi PPG, Dr. Rohmatun Lukluk Isnaini, M.Pd.I, dan Sekretaris Program Studi PPG, Muhamad Iskhak, M.Pd.
Materi yang disampaikan mengangkat tema “Affirmative Action Ketenagakerjaan Guru dalam Jabatan”. Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman alumni PPG mengenai pentingnya perlindungan sosial dan jaminan ketenagakerjaan bagi guru, khususnya guru yang belum memperoleh perlindungan secara memadai dari lembaga tempat mereka bekerja.
Muhammad Qowim mengawali penyampaian materi dengan memberikan ilustrasi mengenai pentingnya mempersiapkan perlindungan bagi diri sendiri dan keluarga. Menurutnya, seorang guru tidak hanya perlu meningkatkan kompetensi dan profesionalitas, tetapi juga harus memperhatikan perlindungan terhadap berbagai risiko yang dapat terjadi selama menjalankan pekerjaannya.
Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa guru dalam jabatan memiliki latar belakang status kepegawaian yang beragam, mulai dari aparatur sipil negara yang terdiri atas PNS dan PPPK, guru tetap yayasan, guru honorer, hingga guru dengan status pekerjaan lainnya. Perbedaan status tersebut menyebabkan bentuk perlindungan ketenagakerjaan yang diterima setiap guru juga tidak selalu sama.
Materi sosialisasi membedakan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menjadi dua skema, yaitu Pekerja Penerima Upah (PPU) dan Bukan Penerima Upah (BPU). Skema PPU diperuntukkan bagi pekerja yang memperoleh upah dari instansi atau lembaga pemberi kerja, sedangkan skema BPU dapat dimanfaatkan oleh pekerja yang menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan secara mandiri.
Pada skema PPU, pembayaran iuran dilakukan melalui pembagian tanggung jawab antara pekerja dan instansi pemberi kerja. Sejumlah program, seperti Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun, menjadi bagian dari kontribusi pekerja, sedangkan program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan menjadi bagian yang ditanggung sesuai ketentuan kepesertaan dan kebijakan pemberi kerja.
Namun demikian, tidak semua guru telah memperoleh perlindungan melalui skema PPU. Guru ASN relatif telah memiliki dukungan perlindungan dari pemerintah, sedangkan sebagian guru tetap yayasan dan guru honorer masih menghadapi keterbatasan karena kesiapan setiap yayasan atau lembaga pendidikan dalam memberikan perlindungan ketenagakerjaan berbeda-beda.
Oleh karena itu, skema BPU dapat menjadi salah satu alternatif perlindungan bagi guru yang belum terdaftar melalui lembaga tempatnya bekerja. Berdasarkan materi yang disampaikan, skema tersebut juga dapat dipertimbangkan oleh guru yang mempunyai pekerjaan atau profesi sampingan di luar tugas utama sebagai pendidik.
Muhammad Qowim menekankan bahwa perlindungan ketenagakerjaan merupakan bagian penting dalam mendukung keberlanjutan profesi guru. Guru yang memiliki rasa aman dalam bekerja diharapkan dapat menjalankan tugas pendidikan secara lebih optimal, profesional, dan bertanggung jawab.
Materi tersebut juga memuat agenda afirmasi ketenagakerjaan guru yang dikembangkan oleh Prodi PPG FITK UIN Sunan Kalijaga. Program ini didasarkan pada kesadaran bahwa profesionalitas guru dalam jabatan perlu didukung dengan kenyamanan dan perlindungan sosial selama menjalankan tugasnya.
Salah satu langkah afirmatif yang dilakukan adalah mendorong pelaksanaan survei dan penelitian untuk memperkuat kesadaran guru mengenai aspek ketenagakerjaan. Hasil kegiatan tersebut diharapkan dapat menjadi dasar dalam memperluas partisipasi guru dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Program afirmasi ini juga diharapkan menjadi model yang dapat dikembangkan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan lainnya di Indonesia. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan tidak hanya dipandang sebagai kebutuhan administratif, tetapi juga sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan dan profesionalitas guru.
Kehadiran Ketua dan Sekretaris Prodi PPG dalam kegiatan tersebut memperkuat komitmen kelembagaan Prodi PPG UIN Sunan Kalijaga untuk terus memberikan pendampingan kepada para alumni. Pendampingan tidak hanya diarahkan pada peningkatan kompetensi pedagogik dan profesional, tetapi juga pada peningkatan kesadaran terhadap hak-hak sosial dan perlindungan ketenagakerjaan.
Melalui sosialisasi ini, alumni PPG Batch 4 Tahun 2025 diharapkan dapat memahami pilihan skema kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan status dan kondisi pekerjaannya masing-masing. Alumni juga diharapkan dapat meneruskan informasi tersebut kepada guru-guru lain di lingkungan sekolah dan masyarakat.
Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk kepedulian Prodi PPG FITK UIN Sunan Kalijaga terhadap keberlanjutan karier dan kesejahteraan alumninya. Perlindungan ketenagakerjaan yang memadai diharapkan mampu memberikan rasa aman kepada guru sehingga mereka dapat menjalankan amanah pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat secara lebih optimal.

0Komentar